Gambar Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Buara
Badan Permusyawaratan Desa / BPD
dalam Permendagri No.110/2016 Tugas BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menamung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, BPD juga mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa
Tugas pokok Kepala Desa diantaranya:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Menyelenggarakan pemerintahan desa;
- Melaksanakan pembangunan desa;
- Melakukan pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang Kepala Desa diantaranya:
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
- Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menetapkan APBDES;
- Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
- Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
- Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sekretaris Desa
Tugas Sekretaris Desa sebagai koordinator PPKD diantaranya mengoordinasikan:
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBD;
- Penyusunan rancangan APBD dan perubahan APBD;
- Penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBD, perubahan desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBD dan perubahan penjabaran APBD;
- Tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
- Penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Tugas lain Sekretaris Desa diantaranya melakukan:
- Verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- Verifikasi terhadap RAK Desa; dan
- Verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBD.
Kepala Urusan Keuangan / Kaur Keuangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kaur Keuangan
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
- Verifikasi administrasi keuangan,
- Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Selain tugas tersebut sebagaimana tersebut di atas, Kaur Keuangan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
- Menatausahakan keuangan desa yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, melaksanakan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dalam melaksanakan tugas , Kaur Keuangan desa berhak sebagai berikut:
- Menerima penghasilan tetap (siltap) tiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa;
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
- hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Urusan Perencanaan / Kaur Perencanaan
Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
- melakukan monitoring dan evaluasi program,
- serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tugas pokok Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum adalah sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan (PPKD) serta membantu sekretaris desa dalam pelayanan administrasi ketatausahaan
Selain tugas utama tersebut, Kaur Tata Usaha dan Umum juga bertugas untuk:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi:
- Tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
- Penataan administrasi perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor,
- Penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
Hak:
- Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas Pokok Kasi Pemerintahan adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan tugas lain diantaranya:
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa
- Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata Praja Pemerintahan
- Menyusun rancangan regulasi di desa
- Pembinaan masalah pertanahan
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
- Pembinaan dan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil
- Penataan dan pengelolaan wilayah
- Pendataan, penyusunan, dan pendayagunaan Profil Desa
- Pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana.
Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Pokok Kasi Kesejahteraan adalah bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
Sebagai pelaksana teksnis dalam pengelola keuangan pada PTPKD Kasi Kesejahteraan memiliki tugas:
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya
- Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa
- Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Fungsi
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana fisik perdesaan
- Pembinaan dan pembangunan di bidang pendidikan
- Pembinaan dan pembangunan di bidang kesehatan
- Pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang seni dan budaya
- Pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang ekonomi
- Pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang kebersihan, keindahan, pertamanan, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup
- Pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang politik dan kesatuan bangsa
- Pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
- Pembinaan organisasi di bidang karang taruna, kepemudaan, dan olahraga.
Kepala Seksi Pelayanan
Kasi Pelayanan memiliki tugas umum diantaranya:
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya
- Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa
- Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- Melaksanakan kegiatan peningkatan usaha swadaya murni, gotong royong, dan partisipasi masyarakat
- Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat
- Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan
- Inventarisasi dan pemeliharaan aset desa
- Penyelenggaraan pelayanan perijinan.
Kepala Dusun / KADUS
Tugas pokok KADUS diantaranya:
- Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya;
- Melakukan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
- Melakukan peraturan desa di wilayah kerjanya;
- Membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga;
- Membina dan meningkatkan swadaya gotong royong;
- Melakukan kegiatan penyuluhan program pemerintah;
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar